Pendahuluan
Kata
koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat
bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin:
coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih
berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang
bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum
tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua
'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kala
kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya
hingga sampai sekarang.
Sedangkan
jika dilihat dalam Undang-undang perkoperasian Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .
Koperasi
juga bias diartikan sebagai suatu bentuk kerja sama dalam lapangan
perekonomian. Kerja sama ini diadakan orang-orang karena adanya kesamaan jenis
kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan
sehari-sehari, yang mereka butuhkan. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan
adanya kerja sama yang akan berlangsung terus, oleh sebab itu dibentuklah suatu
perkumpulan sebagai bentuk kerja sama itu.
Bentuk
kerja sama tersebut untuk mewujudkan pembangunan Nasional yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia itu sendiri. Pembangunan tersebut merupakan bentuk pembangunan
manusia seutuhnya yang dilakukan bersama-sama bertujuan untuk mewujudkan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa
dalam rangka pembangunan nasional dewasa ini, koperasi harus menjadi tulang
punggung dan wadah bagi perekonomian rakyat.
Sebelum
menelaah lebih lanjut akan dijelaskan terlebih dahulu pengertian-pengertian
koperasi:
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective
Maksud
dari definisi setelah diterjemahkan yaitu, Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi
prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
o
Konsep koperasi Yayasan Annur
Koperasi Yayasan Annur termasuk
kedalam konsep koperasi barat karena jika ditelaah kembali bahwa koperasi
Yayasan Annur merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
o
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Begitupun dengan koperasi
Yayasan Annur juga mempunyai tujuan yang serupa dengan badan-adan usaha lainnya
dalam bentuk perkperasian.
Meskipun demikian
harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
o
Aliran
koperasi
Koperasi
Yayasan Annur termasuk kedalam Aliran Persemakmuran (common wealth) karena
masyarakat dilingkungan koperasi ini sudah terbiasa dengan Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang
berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor
perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Disini pemerintah ikut membantu dalam gerakan
koperasi tersebut. Tujuannya adalah agar
pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. Maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggugjawab
pemerintah.
o
Sejarah koperasi
Koperasi Yayasan Annur sudah berdiri
sejak tahun 1994, karena koperasi ini dibawah naungan Panti Asuhan, namun usaha
dalam bidang perkoperasian tergolong organisasi yang bisa dimanfaatkan sebagai
organisasi yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup untuk
para anggota dan masyarakat umum lainnya.
Jika
melihat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat
sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorang dan bentuk usaha seperti
itu yang tepat adalah Koperasi. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan
Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 “Tentang
Perkoperasian” oleh Presiden Soeharto.
Dari
keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha
ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan
berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung
etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha
yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
o
Prinsip
Koperasi
1.
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka.
Koperasi Yayasan Annur menerima anggota
secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak
pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
2.
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi Yayasan Annur membentuk
struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3.
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai Yayasan Annur berusaha
semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil terutama dalam hal pembagian
sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota.
4.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
Koperasi Yayasan Annur juga
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi ini dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa
yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal
yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi Yayasan Annur sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
5.
Kemandirian.
Koperasi ini berdiri dengan prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain hanya saja
koperasi Yayasan Annur ini berada dalam suatu badan dalam bentuk Panti Asuhan
dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri
dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan
kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
6.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan
untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
7.
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri
dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi
tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan
interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
o
Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
o
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat
dari Sisi Anggota
•
Efek-efek ekonomis koperasi : Pada koperasi Yayasan Annur yang bias disebut
sebagai pemilik koperasi
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak bagi yang memanfaatkannya. Sedangkan anggota yang
memanfaatkan koperasi akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di
luar koperasi.
•
Efek harga dan efek biaya : Partisipasi
dari anggota yang akan menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan pada tingkat partisipasi anggota
dapat di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Yang dimaksud dengan Utilitran yaitu
insentif yang dapat berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya atau di perolehnya harga yang
menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
• Analisis hubungan
efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi : Jika di tinjau dari konsep koperasi itu
sendiri, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Jika semakin tinggi partisipasi anggota,
maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
• Penyajian dan
analisis neraca pelayanan : Hal
ini sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
o
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
• Efektivitas Koperasi : Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
• Efisiensi Perusahaan Koperasi :
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input
anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is),
jika Is < Ia di sebut (Efisien)
• Analisis Laporan Keuangan : Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1)
Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash
flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
o
Konsep Koperasi
Koperasi
Yayasan Annur termasuk kedalam konsep koperasi barat, karena Koperasi ini merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif dari Konsep
Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
o
Bentuk
Organisasi
Koperasi
Yayasan Annur menyerupai Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Hanel :
Koperasi tersebut merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya juga termasuk kedalam pelanggan utama
dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus Menurut
Hanel :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan bahwa Koperasi merupakan jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari
perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, termasuk koperasi atau
bukan koperasi, memiliki misi untuk melayani masyarakat
dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan
yang mendasar. Usaha koperasi terkadang bertolak belakang yang pada mulanya
memang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma,
PT, persero, dll) berorientasi pada pasarana umum atau konsumen umum. Karena perbedaan ini, maka motifnya-pun berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti
efisiensi.
Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, jika laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Sedangkan usaha koperasi efisiensi lebih kepada pelayanan para anggotanya dan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal dan biaya, namun
memiliki tujuan yang berbeda.
Referensi
http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/102/jtptiain-gdl-mukhamadka-5084-1-pengaruh-p.pdf