Minggu, 03 November 2013

Analisis Koperasi Yayasan Annur


Menurut analisis saya bahwa Koperasi Yayasan Annur merupakan Badan Usaha karena, dilihat dari hukum, teknis, dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Koperasi ini bukan termasuk kedalam Perusahaan, karena koperasi ini merupakan sebuah lembaga untuk memenuhi kebutuhan para anggota yang memang memanfaatkan badan koperasi Yayasan Annur.
Karena koperasi sebagai badan usaha, maka koperasi tetap mengikuti aturan-aturan yang juga terdapat dalam perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Adapun ciri yang membedakannya dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota, jika pada koperasi ini anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai badan usaha tidaklah semata-mata hanya untuk mencari laba melainkan juga dilihat dari manfaat koperasi itu sendiri. Adapun tujuan badan usaha koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.

Tujuan koperasi Yayasan Annur  tak jauh berbeda dengan tujuan koperasi pada umumnya, yaitu:
1.    Memaksimalkan keuntungan, karena memang koperasi ini dibentuk untuk dapat memaksimalkan keuntungan.
2.    Meminimumkan biaya, hal ini juga yang dilakukan oleh koperasi Yayasan Annur, kegiatan koperasi sangat memperhatikan besarnya biaya yang diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan koperasi ini, tetapi koperasi ini-pun tetap menginginkan untuk memperoleh laba yang besar, sama halnya dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan.
Karena koperasi ini bukan termasuk ke dalam perusahaan melainkan ke dalam suatu badan usaha, maka dari itu tujuan untuk memaksimumkan nilai perusahaan tidak terdapat pada tujuan Koperasi Yayasan Annur.

Keterbatasan dalam teori perusahaan dengan badan usaha koperasi ini, bahwa koperasi ini memang kesulitan untuk memaksimumkan nilai suatu badan usaha, karena kurangnya manajemen kinerja dari para anggota koperasi itu sendiri, disamping itu koperasi ini-pun ingin memuaskan pemiliknya sekaligus mencapai tujuan dari koperasi ini.
Koperasi Yayasan Annur memang selalu memperhatikan biaya dan manfaat dari setiap tindakan/kegiatan di dalam koperasi dan tetap memperhatikan tindakan-tindakan sebelum mengambil sebuah keputusan, agar koperasi ini dapat melihat dampak yang baik maupun yang buruk terhadap jalannya badan usaha koperasi ini. Dan koperasi ini juga mengevaluasi dengan kritikan-kritikan ataupun masukan-masukan dan menjadikan tanggungjawab sosial yang telah dihasilkan oleh para anggota badan koperasi Yayasan Annur itu sendiri.

Membahas teori laba disini bahwa Yayasan Annur pasti mempunyai Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dari 3 macam jenis teori laba, koperasi Yayasan Annur hanya menggunakan 1 macam Teori Laba.
Teori laba yang digunakan oleh koperasi Yayasan Annur sendiri disebut:
 
Teori Laba Frisional, karena koperasi ini menekankan pada keuntungan yang meningkat sebagai hasil dari usaha dari anggota koperasi untuk keseimbangan jangka panjang.
Laba berfungsi untuk mengetahui berapa besar input dan output yang dikeluarkan oleh koperasi ini, jika dilihat dari partisipasi anggota koperasi ini tinggi maka akan tinggi pula manfaat yang diterima oleh para anggotanya.
Kegiatan usaha koperasi Yayasan Annur menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggotanya, yaitu:
koperasi Yayasan Annur ini hanya memakai 7 dari 19 kagiatan usaha koperasi yang ada di Indonesia, yaitu:
1.    Koperasi sebagai unit usaha simpan pinjam
2.    Koperasi sebagai penyedia perdagangan umum
3.    Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
4.    Koperasi sebagai biro jasa, seperti jasa pemesana barang yang diinginkan anggota koperasi
5.    Koperasi sebagai jasa pemasaran umum
6.    Koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
7.    Koperasi sebagai klinik kesehatan dan apotek,

Dalam hal ini koperasi Yayasan Annur terdapat kelebihan dalam kemampuan pelayanan kepada anggota, dan koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Koperasi Yayasan Annur juga telah menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan pula oleh Rapat Anggota.
Permodalan dalam koperasi Yayasan Annur ini bersumber dari,
Modal sendiri, dimana koperasi Yayasan Annur mempunyai simpanan pokok dari para anggotanya, simpanan-simpanan wajib, maupun simpanan cadangan dan donasi dari para anggota yang ingin menyalurkan pada koperasi Yayasan Annur. Dan Modal Pinjaman, dapat bersumber dari para anggotanya, koperasi lain, bank atau lembaga lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, maupun sumber lain yang sah agar koperasi Yayasan Annur tetap dapat berjalan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi Yayasan Annur adalah hasil dari seluruh pemasukan/pemerimaan dalam waktu 1 tahun. Dari semua pendapatan tersebut telah diperhitungkan dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk juga dengan pajak di tahun yang bersangkutan.
Penetapan besarnya pembagian SHU kepada setiap anggota jenis maupun jumlahnya telah ditetapkan oleh Rapat Anggota koperasi. Besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, karena tergantung dengan partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi itu sendiri. Jika semakin besar partisipasi setiap anggotanya maka akan semakin besar pula SHU yang akan diterima.
 
Pembagian SHU pada koperasi Yayasan Annur tak berbeda dengan pembagian SHU pada koperasi lainnya, yaitu sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Walaupun sudah ditetapkan dengan jelas hasil pembagian SHU, tetapi semua tetap bergantung dari hasil rapat angggota, yaitu:

Sisa Hasil Usaha =  Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal Sendiri, dimana

Sisa Hasil Usaha=   __         Volume Anggota_____   X   Jasa Usaha Anggota   X    Jasa Modal Sendiri
                                  Volume Usaha Total Kepuasan          Total Modal Sendiri

 Prinsip pembagian Shu pada koperasi Yayasan Annur
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai
Setelah mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, saya akan menganalisis pembagian SHU per anggota:
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Yayasan Annur:

Penjualan/penerimaan jasa                      Rp. 900.000,-
Pendapatan lain                                        Rp. 300.000,-
                                                                    Rp. 11.000.000,-
Harga pokok penjualan                             Rp. (587.000),-
Pendapatan operasional                            Rp. 10.413.000,-
Beban operasional                                      Rp. (450.000),-
Beban administrasi dan umum                 Rp. (67.000),-
SHU sebelum pajak                                   Rp. 9.896.000,-
Pajak penghasilan                                      Rp. (73.000),-
SHU setelah pajak                                     Rp. 9.823.000,-
 

Referensi