Menurut analisis
saya bahwa Koperasi Yayasan Annur merupakan Badan Usaha karena, dilihat dari
hukum, teknis, dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Koperasi
ini bukan termasuk kedalam Perusahaan, karena koperasi ini merupakan sebuah lembaga
untuk memenuhi kebutuhan para anggota yang memang memanfaatkan badan koperasi
Yayasan Annur.
Karena koperasi
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap mengikuti aturan-aturan yang juga
terdapat dalam perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Adapun ciri
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota, jika pada
koperasi ini anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi
sebagai badan usaha tidaklah semata-mata hanya untuk mencari laba melainkan
juga dilihat dari manfaat koperasi itu sendiri. Adapun tujuan badan usaha
koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
pada umumnya.
Tujuan koperasi Yayasan Annur tak jauh berbeda dengan tujuan koperasi pada
umumnya, yaitu:
1.
Memaksimalkan keuntungan, karena
memang koperasi ini dibentuk untuk dapat memaksimalkan keuntungan.
2.
Meminimumkan biaya, hal ini juga yang
dilakukan oleh koperasi Yayasan Annur, kegiatan koperasi sangat memperhatikan
besarnya biaya yang diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan koperasi ini,
tetapi koperasi ini-pun tetap menginginkan untuk memperoleh laba yang besar,
sama halnya dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan.
Karena koperasi ini bukan termasuk ke
dalam perusahaan melainkan ke dalam suatu badan usaha, maka dari itu tujuan
untuk memaksimumkan nilai perusahaan tidak terdapat pada tujuan Koperasi
Yayasan Annur.
Keterbatasan dalam
teori perusahaan dengan badan usaha koperasi ini, bahwa koperasi ini memang
kesulitan untuk memaksimumkan nilai suatu badan usaha, karena kurangnya
manajemen kinerja dari para anggota koperasi itu sendiri, disamping itu
koperasi ini-pun ingin memuaskan pemiliknya sekaligus mencapai tujuan dari
koperasi ini.
Koperasi Yayasan
Annur memang selalu memperhatikan biaya dan manfaat dari setiap tindakan/kegiatan
di dalam koperasi dan tetap memperhatikan tindakan-tindakan sebelum mengambil
sebuah keputusan, agar koperasi ini dapat melihat dampak yang baik maupun yang
buruk terhadap jalannya badan usaha koperasi ini. Dan koperasi ini juga mengevaluasi
dengan kritikan-kritikan ataupun masukan-masukan dan menjadikan tanggungjawab
sosial yang telah dihasilkan oleh para anggota badan koperasi Yayasan Annur itu
sendiri.
Membahas teori laba
disini bahwa Yayasan Annur pasti mempunyai Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dari 3 macam jenis teori laba,
koperasi Yayasan Annur hanya menggunakan 1 macam Teori Laba.
Teori laba yang digunakan oleh
koperasi Yayasan Annur sendiri disebut:
Teori Laba Frisional, karena koperasi
ini menekankan pada keuntungan yang meningkat sebagai hasil dari usaha dari
anggota koperasi untuk keseimbangan jangka panjang.
Laba berfungsi untuk
mengetahui berapa besar input dan output yang dikeluarkan oleh koperasi ini,
jika dilihat dari partisipasi anggota koperasi ini tinggi maka akan tinggi pula
manfaat yang diterima oleh para anggotanya.
Kegiatan usaha koperasi Yayasan Annur
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
anggotanya, yaitu:
koperasi Yayasan Annur ini hanya
memakai 7 dari 19 kagiatan usaha koperasi yang ada di Indonesia, yaitu:
1.
Koperasi sebagai unit usaha simpan
pinjam
2.
Koperasi sebagai penyedia perdagangan
umum
3.
Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan
4.
Koperasi sebagai biro jasa, seperti
jasa pemesana barang yang diinginkan anggota koperasi
5.
Koperasi sebagai jasa pemasaran umum
6.
Koperasi dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Koperasi (BUK)
7.
Koperasi sebagai klinik kesehatan dan
apotek,
Dalam hal ini koperasi Yayasan Annur
terdapat kelebihan dalam kemampuan pelayanan kepada anggota, dan koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Koperasi Yayasan
Annur juga telah menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka
Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan pula
oleh Rapat Anggota.
Permodalan dalam
koperasi Yayasan Annur ini bersumber dari,
Modal sendiri, dimana koperasi
Yayasan Annur mempunyai simpanan pokok dari para anggotanya, simpanan-simpanan
wajib, maupun simpanan cadangan dan donasi dari para anggota yang ingin
menyalurkan pada koperasi Yayasan Annur. Dan Modal Pinjaman, dapat bersumber
dari para anggotanya, koperasi lain, bank atau lembaga lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, maupun sumber lain yang sah agar koperasi
Yayasan Annur tetap dapat berjalan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Sisa Hasil Usaha
(SHU) dalam koperasi Yayasan Annur adalah hasil dari seluruh
pemasukan/pemerimaan dalam waktu 1 tahun. Dari semua pendapatan tersebut telah
diperhitungkan dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk juga dengan
pajak di tahun yang bersangkutan.
Penetapan besarnya pembagian SHU
kepada setiap anggota jenis maupun jumlahnya telah ditetapkan oleh Rapat
Anggota koperasi. Besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda,
karena tergantung dengan partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi itu sendiri. Jika semakin besar partisipasi
setiap anggotanya maka akan semakin besar pula SHU yang akan diterima.
Pembagian SHU pada
koperasi Yayasan Annur tak berbeda dengan pembagian SHU pada koperasi lainnya,
yaitu sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Walaupun sudah ditetapkan dengan jelas hasil
pembagian SHU, tetapi semua tetap bergantung dari hasil rapat angggota, yaitu:
Sisa
Hasil Usaha = Jasa Usaha Anggota + Jasa
Modal Sendiri, dimana
Sisa
Hasil Usaha= __ Volume Anggota_____ X Jasa Usaha Anggota X Jasa Modal Sendiri
Volume Usaha Total Kepuasan Total Modal Sendiri
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Setelah mengetahui prinsip dan rumus
pembagian SHU, saya akan menganalisis pembagian SHU per anggota:
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Yayasan Annur:
Penjualan/penerimaan jasa Rp. 900.000,-
Pendapatan lain Rp. 300.000,-
Rp.
11.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. (587.000),-
Pendapatan operasional Rp.
10.413.000,-
Beban operasional Rp. (450.000),-
Beban administrasi dan umum Rp. (67.000),-
SHU sebelum pajak Rp. 9.896.000,-
Pajak penghasilan Rp. (73.000),-
SHU setelah pajak Rp. 9.823.000,-
Referensi