Kasus Pernikahan antar Negara
Seorang paman dan saudara sepupu perempuan
yang kedua-duanya berkewarganegaraan Swiss, tinggal di Moskow (Rusia) dan
mereka menikah disana. Sebelum melangsungkan perkawinan tersebut mereka telah
minta penjelasan baik dari instansi Rusia maupun dari instansi Swiss
apakah perkawinan mereka diperbolehkan. Kedua instansi ini baik dari Rusia
maupun dari Swiss, tidak melihat adanya suatu keberatan. Karena menurut HPI Rusia, perkawinan
harus dilangsungkan menurut hukum Rusia (Rusia menganut prinsip
Territorial. Sedangkan menurut ketentuan HPI (ekstern) Swiss, perkawinan ini
dilangsungkan menurut hukum Rusia (bahwa suatu perkawinan yang dilakukan di
luar negri menurut hukum yang berlaku disana dianggap sah menurt hukum Swiss.
Menurut hukum intern Swiss perkawinan antara seorang Paman dan Saudara Sepupu
perempuan dilarang, apabila dilangsungkan di Negara Swiss, tetapi karena perkawinannya
dilangsungkan di Rusia, maka perkawinan tidak dilarang.
Dengan demikian akan berlaku hukum Rusia yang
tidak mengenal larangan perkawinan antara Paman dengan Saudara Sepupunya ini
, maka perkawinan yang bersangkutan baik menurut hak Rusia maupun menurut HPI Rusia
dan HPI Swiss sah adanya.
Kemudian para mempelai pindah ke Humburg
(Jerman), disini timbul percekcokan hingga perempuan mengajukan gugatan
untuk perceraian. Sedangkan pihak Paman mengajukan pembatalan perkawinan.
Solusinya:
·
Forum yang berwenang
Karena ini kasus dari pihak luar negeri, maka akan mengikuti peraturan dan
hukum yang berlaku di Negara tersebut.
Pengadilan mana yang berwenang mengadili
kasus ini? Yaitu pengadilan Jerman karena sesuai dengan prinsip “Actor
Sequitor Forumrei” yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana
tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat bertenpat tinggal di Hamburg,
maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat.
Dilihat dari sisi Primer factor-faktor/keadaan
yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer
harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa
ini. Menurut pandangan PN Hamburg perkara ini adalah perkara HPI karena
ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat dan tergugat berkewarganegaraan
Swiss.
Dilihat dari sisi Sekunder dan Renvoi.
Sesuai dengan prinsip Jerman yang kewarganegaraan maka hukum Jerman merenvoi ke
hukum Swiis, ternyata Swiss yang menganut prinsip domisili merenvoi lagi ke
/penunjukan lebih jauh ke Rusia tempat dimana perkawinan itu
dilangsungkan. Dan menurut hukum Rusia perkawinan tersebut sah adanya.