Minggu, 30 Maret 2014

Kasus Hukum Perdata

Kasus Pernikahan antar Negara

Seorang paman dan saudara sepupu perempuan yang kedua-duanya berkewarganegaraan Swiss, tinggal di Moskow (Rusia) dan mereka menikah disana. Sebelum melangsungkan perkawinan tersebut mereka telah minta penjelasan baik dari instansi Rusia maupun dari instansi Swiss apakah perkawinan mereka diperbolehkan. Kedua instansi ini baik dari Rusia maupun dari Swiss, tidak melihat adanya suatu keberatan. Karena menurut HPI Rusia, perkawinan harus dilangsungkan menurut hukum Rusia (Rusia menganut prinsip Territorial. Sedangkan menurut ketentuan HPI (ekstern) Swiss, perkawinan ini dilangsungkan menurut hukum Rusia (bahwa suatu perkawinan yang dilakukan di luar negri menurut hukum yang berlaku disana dianggap sah menurt hukum Swiss. Menurut hukum intern Swiss perkawinan antara seorang Paman dan Saudara Sepupu perempuan dilarang, apabila dilangsungkan di Negara Swiss, tetapi karena perkawinannya dilangsungkan di Rusia, maka perkawinan tidak dilarang.
Dengan demikian akan berlaku hukum Rusia yang tidak mengenal larangan perkawinan antara Paman dengan Saudara Sepupunya ini , maka perkawinan yang bersangkutan baik menurut hak Rusia maupun menurut HPI Rusia dan HPI Swiss sah adanya.
Kemudian para mempelai pindah ke Humburg (Jerman), disini timbul percekcokan hingga perempuan mengajukan gugatan untuk perceraian. Sedangkan pihak Paman mengajukan pembatalan perkawinan.

Solusinya:
·         Forum yang berwenang
Karena ini kasus dari pihak luar negeri, maka akan mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Negara tersebut.
Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan Jerman karena sesuai dengan prinsip “Actor Sequitor Forumrei” yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat bertenpat tinggal di Hamburg, maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat.
Dilihat dari sisi Primer factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan PN Hamburg perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat dan tergugat berkewarganegaraan Swiss.
Dilihat dari sisi Sekunder dan Renvoi. Sesuai dengan prinsip Jerman yang kewarganegaraan maka hukum Jerman merenvoi ke hukum Swiis, ternyata Swiss yang menganut prinsip domisili merenvoi lagi ke /penunjukan lebih jauh ke Rusia tempat dimana perkawinan itu dilangsungkan. Dan menurut hukum Rusia perkawinan tersebut sah adanya.